YAYASAN PAWYATAN DAHA KEDIRI - Jalan Hasanuddin Nomor 18 Kediri

Rabu, 18 Juni 2014

Peraturan Baru Seragam Sekolah 2014

Info terbaru, Mulai 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jenis Seragam Sekolah
1. seragam nasional
2. seragam sekolah
3. seragam kepramukaan
Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku untuk maksud menanamkan kecintaan terhadap merah putih yaitu identitas diri sebagai siswa dan siswi Indonesia.
Tujuan Seragam Sekolah
Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan  yaitu
pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku.
Keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah
1. Senin-Selasa  : seragam nasional (seragam nasional dapat dipakai pada hari lain saat upacara bendera)
2. Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu : seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Info selengkapnya tentang isi Permendikbud No. 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah  dapat dilihat dalam tautan di bawah ini :
Permendikbud No. 45 Tahun 2014
Lampiran 1 Permendikbud No. 45 Tahun 2014
Lampiran 2 Permenndikbud No. 45 Tahun 2014

Read More..